keluarga purnawirawan serta warakawuri pada rt06/rw03 jalan kesatrian iii juga iv berland, kebon manggis, matraman, jakarta timur membayar panglima tni untuk membuka dialog untuk menyelesaikan masalah rencana penggusuran paksa properti mereka oleh direktorat zeni angkatan darat.
kami menyewa panglima tni memusyawarahkan serta menggunakan Jawaban pasling baik bersama agar semua jumlah properti negara pada lingkungan tni, terutama kompleks berland, tutur juru bicara warga donald tambunan selama jakarta, selasa malam.
ia menyatakan, pada 14 mei 2013 ingin tinggal menjadi hari berdarah kepada kurang lebih 30 orang janda pahlawan pejuang 1945 di komplek berland, matraman, jakarta timur.
karena, papar dia, pada tanggal tersebut rumah mereka akan digusur paksa dengan direktorat zeni angkatan darat (ditzi ad).
Informasi Lainnya:
disebutkan kiranya ditzi ad di 22 april 2013 dengan sekonyong-konyong tanpa melalui musyawarah atau dialog apapun sebelumnya sudah mengirimkan surat pemberitahuan Satu (sp-1) perihal pengosongan properti kompleks berland dan dihuni kurang lebih 15.000 jiwa tergolong ke 30 pihak janda pahlawan 1945 tersebut.
kompleks berland, kata donald, adalah kompleks bersejarah pada mana sebelum kemerdekaan ri komplek tersebut dihuni oleh pasukan knil.
setelah kemerdekaan ri, katanya, pasukan pejuang 1945 secara otomatis menghuni komplek perumahan itu.
menurut dia, tak banyak gangguan terlepas dan dialami warga komplek berland hingga di 22 april 2013 tni/ditzi ad menganggarkan surat pemberitahuan pengosongan (sp-1) yang memesan resah juga shock masyarakat, termasuk 30 pihak janda pahlawan pejuang 1945 dan baru tersisa selama situ.
untuk itu, tutur dia, warga berland yang serta tergabung di aliansi kaum korban kebijakan penyelenggara negara (aprn) mengecam aksi sewenang-wenang dan dilakukan ditzi ad, karena sp-1 dan dikeluarkan jelas-jelas melanggar hukum.
menurut undang-undang nomor 51/prp/1960 juga pasal 196 hir (herziene indsland reglement), katanya, dengan demikian yang dapat menganggarkan izin penggusuran, pengosongan, pengusiran dan/atau pembongkaran rumah hanyalah atas izin kepala daerah serta ketua pengadilan negeri.
karenanya, kata dia, sebagai penyelenggara negara seharusnya tni/ditzi ad juga patuh kepada hukum serta peraturan perundang-undangan dan berlakuk secara nasional (positif), bukan hanya terhadap agama internal mereka sendiri, makanya seolah-olah negara ini merupakan negara tni/ditzi ad, bukan negara hukum.
padahal, katanya, uud 1945 tegas menyampaikan, indonesia adalah negara hukum sehingga mana ada pun di lembaga terlepas, mesti tunduk serta patuh kepada hukum.
oleh karena tersebut, warga berland menyewa presiden ri cq. menteri keuangan cq. menteri pu cq. panglima tni supaya dengan segera menyelesaikan berbagai persentasi serta atau sengketa properti negara dengan nasional.
warga serta menyewa panglima tni untuk menindak melalui tegas oknum tni/ditzi ad dan mengeluarkan sp-1, sebab jelas-jelas melanggar hukum, tergolong melanggar uu tni nomor 34 tahun 2004.
selain tersebut, ujarnya, menyewa panglima tni agar memerintahkan direktur zeni ad supaya mencabut sp-1.