sekitar seribu orang dari dua serikat buruh selama kabupaten karimun, kepulauan riau, mau mengadakan aksi unjuk rasa memperingati hari buruh pada sekitar gedung dprd setempat di rabu (1/5/13).
surat pemberitahuan agar berunjuk rasa kami terima daripada dua serikat buruh. jumlah massa seluruhnya kurang lebih 1.000, tutur ketua komisi a dprd karimun jamaluddin selama gedung dprd karimun pada kecamatan tebing, selasa.
jamaluddin menjelaskan, dua serikat itu masing-masing konfederasi serikat pekerja berbagai indonesia (kspsi) dan menyatakan akan mengerahkan kurang lebih 700 orang pekerja.
kemudian, penampilan serikat pekerja aneka industri federasi serikat pekerja metal indonesia (spai-fspmi) akan diikuti 300 pihak.
Informasi Lainnya:
selaku wakil rakyat, kami tentu mau menerima penampilan penyampaian pendapat dan masukan dan diutarakan dengan tertib, ujarnya.
khusus massa spai-fspmi, kata dia, pada surat pemberitahuannya juga menungkapkan akan berunjuk rasa di kantor bupati karimun.
dprd, tutur jamaluddin, siap menampung aspirasi dan ingin dilontarkan kaum pekerja pas dengan fungsinya untuk lembaga perwakilan rakyat.
dewan mau menindaklanjuti. manakala masukan tersebut ditujukan ke pusat, pasti diutarakan ke pusat. begitu juga melalui masukan untuk pemerintah daerah, katanya.
ketua spai-fspmi cabang karimun muhamad fajar menyatakan, aksi damai itu adalah bentuk penyampaian pendapat khususnya perihal yang dituntut peningkatan kesejahteraan kaum buruh.
ada tiga tuntutan dan hendak kami beritahukan selama penampilan besok. pertama, menuntut pemerintah memberlakukan garansi sosial kepada seluruh rakyat dengan menyeluruh di 2014, menolak upah murah dan menolak sistem kerja alih daya ataupun outsourcing, katanya.
menurut muhamad fajar, massa buruh juga akan menyampaikan tuntutan supaya pemerintah daerah dengan bupati langsung mengangkat fungsional pengawas ketenagakerjaan selama dinas tenaga kerja.
minimnya pengawas mendorong banyaknya pelanggaran yang tidak terpantau juga diproses pas ketentuan, terlebih mengenai sengketa diantara pekerja melalui pengusaha seperti pemutusan hubungan kerja, pesangon dan hak-hak pekerja yang lain, ujarnya.