komisi pemberantasan korupsi mau mengeksekusi putusan mahakamah agung atas penolakan kasasi mantan deputi gubernur senior bank indonesia, miranda swaray goeltom di jumlah suap terhadap sederat anggota komisi ix dpr jangka waktu 1999-2004.
memang dari awal kami berpendapat dan berkeyakinan kiranya miranda terlibat pada kaitan dengan jumlah dugaan suap traveller cheque pemilihan deputi gubernur senior bank indonesia, atas kasasi yang sudah diputus, pasti kami mau eksekusi langsung, tutur juru bicara kpk johan budi di jakarta, jumat.
artinya berdasarkan johan, miranda dan tadinya ditahan selama rumah tahanan kpk hendak dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lp).
tentu akan ke lp jika vonis telah inkracht, tambah johan.
Informasi Lainnya:
mahkamah agung (ma) pada kamis (25/4) menolak permohonan kasasi mantan deputi gubernur senior bi miranda oleh karenanya ia tetap harus menjalani hukuman pidana dalam tiga tahun penjara.
ada fakta hukum yang membuktikan banyak rangkaian perbuatan terdakwa melalui pemberian traveller cheque ke anggota dpr hingga terpilihnya terdakwa menjadi deputi gubernur senior bi, tutur ketua majelis kasasi perkara miranda, artidjo alkostar dalam jumat.
artidjo menungkapkan bahwa judexfactie (pengadilan tingkat pertama serta banding) sudah mempertimbangkan hal-hal dan relevan melalui benar.
putusan kasasi dijatuhkan melalui suara bulat oleh majelis hakim yang dipimpin artidjo serta beranggotakan hakim agung mohammad askin juga ms lumme dalam kamis (25/4).