pengadilan tinggi dki jakarta memperberat hukuman mantan pegawai direktorat jenderal pajak dan terpidana angka korupsi, dhana widyatmika dari tujuh tahun kurungan adalah sepuluh tahun penjara dan denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
di pengadilan tindak pidana korupsi jakarta, dhana widyatmika divonis tujuh tahun penjara juga denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
pada laman kejaksaan negeri (kejari) jakarta selatan, pada jakarta, senin, menyebutkan putusan banding itu juga mengabulkan permohonan banding dan diajukan dengan jaksa.
disamping menghukum pemidanaan, hakim juga menghukum barang bukti berupa tanah dan harta benda terdakwa, dirampas agar negara, itulah laman kejari jaksel.
Informasi Lainnya:
- Promosi Bisnis Online
- Belanja Online yuk, di sini tempatnya
- Beberapa tempat untuk belanja online
- Belanja Online ke sini saja
dhana widyatmika selama persidangan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui menerima pemberian biaya mengenai posisinya sebagai pegawai ditjen pajak.
ia juga terbukti menggarap pemerasan, serta mengerjakan tindak pidana pencucian biaya sebagaimana diatur selama pidana pasal 12 b ayat (1) uu nomor 20 tahun 2001 perihal perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) kuhp dan pasal 12 huruf e uu nomor 20 tahun 2001 mengenai berubahnya atas uu nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) kuhp.
dhana serta menggarap tindak pidana pencucian biaya sebagaimana diatur serta diancam pidana dalam pasal 3 uu nomor 8 tahun 2010 perihal pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian biaya jo pasal 65 ayat (1) kuhp.
hakim tingkat pertama menyebutkan terdakwa dijadikan pns pada kantor ditjen pajak telah menerima gratifikasi sebesar rp2 miliar yang adalah pihak daripada pengiriman rp3,4 miliar daripada liana aprinani sebesar rp2,9 miliar dan femi solihin sebesar rp500 juta atas suruhan herly isdiharsono.
uang tersebut, menurut majelis hakim, berasal daripada direktur pt mutiara virgo jhony basuki dan adalah pihak pembayaran jasa penurunan pajak perusahaan tersebut sebesar rp128 miliar melalui total fee sebesar rp30 miliar pada herly.
meski terdakwa tak punya hubungan segera melalui pt mutiara virgo namun transfer rp3,4 miliar tersebut dilakukan dua kali sebab permintaan terdakwa terhadap herly untuk transfer tidak lebih dari rp3 miliar sehingga berlawanan melalui tugas terdakwa sebagai pemeriksa pajak, ungkap hakim.