DPRA tolak Bawaslu Aceh karena langgar UU kekhususan Aceh

dpr aceh menolak adanya badan pengawas pemilu (bawaslu) dan dilantik bawaslu pusat karena rekrutmen anggotanya melanggar undang-undang tentang kekhususan aceh.

kami tetap menolak adanya bawaslu aceh versi bawaslu pusat karena pembentukannya tidak sesuai dengan uu nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh atau uupa, papar wakil ketua komisi a dpr aceh nur zahri pada banda aceh, selasa.

sebelumnya, kata dia, bawaslu pusat melantik bawaslu aceh. anggota bawaslu aceh yang dilantik tersebut adalah rekrutmen bawaslu pusat. sebelumnya, dpr aceh serta sudah melakukan perekrutan anggota lembaga pengawas pemilu tersebut.

terkait kehadiran bawaslu aceh itu, nur zahri menegaskan dpr aceh serta pemerintah aceh tak hendak memberi dukungan anggaran maupun kesekretariatan lembaga itu.

Informasi Lainnya:

eksekutif serta legislatif sudah sepakat tak akan memberi dukungan serta memfasilitasi lembaga bentukan bawaslu pusat, termasuk penganggarannya, tegas nur zahri.

selain tersebut, nur zahri menungkapkan pihaknya hendak memanggil komisi independen pemilihan (kip) aceh untuk membayar komitmennya supaya tidak bekerja sama ataupun berkoordinasi dengan bawaslu aceh.

kami mau panggil komisioner kip aceh kurun waktu 2013-2018 untuk meminta komitmennya terkait adanya bawaslu aceh dan dibentuk tak mengindahkan uu pemerintahan aceh, ujar nur zahri.

menurut politisi partai aceh itu, polemik berawal dari rekrutmen anggota bawaslu aceh oleh bawaslu pusat. rekrutmen dan dilakukan dpr aceh sebab mengacu terhadap uupa.

berdasarkan uupa, rekrutmen ini adalah hak dpr aceh. tapi, ini ditolak bawaslu pusat. masalah ini serta telah pernah dibahas selama komisi ii dpr ri, katanya.

dalam pertemuan selama jakarta beberapa masa 2012, kata dia, komisi ii dpr ri menyampaikan rekrutmen anggota bawaslu aceh merupakan hak dpr aceh. begitu juga nama lembaganya, bukan bawaslu, tetapi panitia pengawas pemilihan serta panwaslih.

dalam pertemuan itu, papar dia, para pihak, komisi ii dpr ri, bawaslu pusat, juga komisi a dpra menyepakati rekrutmen ulang. artinya, hasil rekrutmen bawaslu serta dpr aceh dibatalkan juga dilakukan penjaringan ulang.

namun, bawaslu pusat tak melakukannya dan tetap melantik anggota yang mereka rekrut. jadi, kami tegas bahwa dpr aceh tetap menolak keberadaan bawaslu aceh ini, tegas nur zahri.