Hampir 36 juta anak tak punya akta kelahiran

hampir 36 juta anak-anak tidak memiliki akta kelahiran oleh karenanya mereka mungkin mengalami seluruh kesulitan saat beranjak dewasa.

ini bom masa, mereka ingin mencari semua kesulitan, salah satunya bagaimana nanti ketika dewasa dan melamar kerja, papar penasihat institut kewarganegaraan indonesia (iki) hamid awaludin dalam jakarta, jumat.

data survei sosial-ekonomi nasional 2010 badan pusat statistik menyebutkan 35,88 juta jiwa daripada total 81,4 juta anak usia 0-17 tahun tidak mempunyai akta kelahiran.

hamid dan juga mantan menteri hukum &ham itu mengingatkan akta kelahiran sangat bermanfaat karena berbagai keuntungan akan berkaitan dengan akta kelahiran, lebih-lebih lagi manakala diberlakukan single identity number/sin (nomor identitas tunggal).

Informasi Lainnya:

tentu dan hendak dilacak untuk pembuatan sin merupakan dari ''hulunya yakni akta kelahiran, kata hamid ditemani ketua publik iki slamet effendy yusuf juga sekretaris publik indradi kusuma.

masalahnya, lanjut hamid, saat ini berdasarkan pasal 32 uu no 23 tahun 2006 perihal administrasi kependudukan, pencatatan kelahiran dan melampaui batas masa setahun diselenggarakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.

pengadilan-pengadilan negeri saat ini, lanjutnya, menerbitkan uang dan berbeda untuk penetapan akta kelahiran.

pengesahan tersebut masuk penerimaan negara bukan pajak. biayanya berbeda-beda pada pengadilan negeri, ada dan rp100 ribu namun banyak dan dan rp300 ribu, ujarnya.

dia menjelaskan, iki mendukung judicial review yang diselenggarakan anggota dprd jawa timur sholeh hayat supaya menghapus pasal 32 ayat (2) uu 23/2006 tentang administrasi kependudukan.

lebih lanjut, hamid mengemukakan iki prihatin sebab berlakunya stelsel aktif bagi penduduk di pemilikan akta kelahiran.

hamid mencontohkan penduduk selama wilayah terpencil harus bersusah payah datang ke ibukota kabupaten ataupun kotamadya supaya mencari penetapan akta kelahiran dari pengadilan negeri.

ini memberatkan masyarakat, stelsel aktif seharusnya dikenakan kepada negara, papar hamid lalu menyampaikan negara seharusnya membuat terobosan untuk hal itu, bukankah banyak kecamatan, kelurahan sampai rt serta rw yang bisa menjangkau semua masyarakat untuk pelayanan kependudukan.