ricksy prematuri, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi pt chevron pasific indonesia (cpi) divonis bersalah melalui ganjaran penjara pada lima tahun dan denda sebesar rp200 juta ataupun manakala tidak dibayarkan (subsider) update hukuman kurungan dalam dua bulan.
dalam sidang dan diadakan pada pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta selatan, selasa (7/5) malam, majelis hakim dan diketuai oleh sudharmawatiningsi memutuskan terdakwa bersalah sudah melanggar aturan karena belum mempunyai izin pengelolaan limbah.
pernyataan majelis hakim ini berlawanan dengan keputusan menteri lingkungan hidup juga undang-undang tentang lingkungan hidup dan menungkapkan izin pengelolaan limbah hanya cukup di perusahaan pengelola migas, sementara rekanan kontraktor tak perlu dulu mempunyai izin itu.
untuk dikenal, terdakwa ricksy adalah direktur pt green planet indonesia (gpi) dan menjalankan proyek bioremediasi pada lapangan minas, kabupaten siak, riau.
Informasi Lainnya:
perusahaan terdakwa merupakan rekanan dan juga diwajibkan untuk menyewa uang pengganti kerugian negara sebesar 3,089 juta dollar as, kalau pada masa Salah satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap belum dibayar, hartanya hendak disita supaya negara, kata majelis hakim.
majelis hakim selama sidang dan diadakan hingga larut malam itu, mengatakan ricksy sudah bersalah menggarap tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana juncto pasal 65 ayat (1) kuhpidana.
kerugian negara yang ditimbulkan selama kasus ini diperkirakan oleh majelis hakim mencapai 3,089 juta dollar as serta hampir setara dengan rp30 miliar.
vonis dan dijatuhi dengan majelis hakim supaya terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (jpu).
jpu daripada kejaksaan agung sebelumnya menuntut direktur pt green planet indonesia (gpi) ricksy prematuri dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda rp 1 miliar serta uang pengganti diwajibkan supaya perusahaannya membayar yaitu sebesar 3,08 juta dollar as.
ketika itu, jpu menilai ricksy terbukti memperkaya diri daripada proyek bioremediasi di tahun 2006-2012. pt gpi dinilai jaksa tak mempunyai kualifikasi pengolahan limbah sampai dianggap tak menyelesaikan bioremediasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
atas putusan majelis hakim, jpu berencana ingin mengerjakan banding, ternyata bagian terdakwa menyatakan baru pikir-pikir.