KPK masih tunggu berkas BPK terkait Hambalang

komisi pemberantasan korupsi hingga kini baru menunggu berkas berupa audit aliran dana dari badan pemeriksa keuangan (bpk) supaya angka tindak pidana korupsi mengenai dugaan penerimaan kejutan dalam proyek hambalang.

penghitungan kerugian untuk termin pertama sudah banyak, namun audit aliran dana sampai sekarang belum diperoleh daripada bpk, ujar juru bicara kpk johan budi di gedung kpk jakarta, senin.

johan budi mengajarkan kiranya di pekan ini kpk memang berencana supaya bertemu melalui bpk, namun johan mengaku baru belum tahu tujuan kpk mengerjakan pertemuan melalui bpk pada pekan ini.

kalau penghitungan kerugian negara dan berkas telah lebih dari lima puluh persen, juga berkas mau dinaikkan ke penuntutan, para tersangka tentu ditahan, papar johan.

Informasi Lainnya:

hingga ketika ini kpk belum melakukan penahanan kepada kaum tersangka jumlah hambalang dengan alasan berkas-berkas dan belum tersedia.

pada sabtu (4/5) ketua kpk abraham samad menunjukan kiranya berkas-berkas dari bpk dan belum lengkap tersebut merupakan penghambat agar dilakukannya penahanan.

mudah-mudahan Salah satu serta dua minggu ke depan hasilnya sudah banyak dan tersedia, dengan demikian kita mau lakukan penahanan, detail abraham dalam jakarta, sabtu (4/5).

ketika disinggung tentang penetapan tersangka masih mengenai jumlah proyek sarana olahraga hambalang, abraham tak menampik kemungkinan bahwa kpk hendak menetapkan tersangka masih.

menurutnya semua kemungkinan tersebut terbuka, tapi kpk baru belum mampu menentukan karena baru terus dilakukan proses-proses pemeriksaan.

nanti daripada hasil proses pemeriksaan penyidikan, masih kami kumpulkan, diekspos, masih diputuskan, tegas abraham.

anas urbaningrum dengan komisi pemberantasan korupsi (kpk) ditentukan untuk tersangka kasus dugaan korupsi hambalang di februari silam. anas diduga melayani pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga hambalang.

selain anas, tiga orang lainnya yang ditentukan kpk menjadi tersangka di korupsi proyek hambalang merupakan mantan menpora andi mallarangeng selaku pengguna anggaran, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar untuk pejabat penanggung jawab komitmen saat proyek hambalang dilaksanakan serta mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku menarik mukhamad noor.

ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah selama uu no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang bisa berdampak pada keuangan negara.

sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, pihak lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan sebab jabatan serta kedudukan dan dapat berdampak pada negara.

hasil audit investigatif badan pemeriksa keuangan mengungkapkan kiranya kualitas kerugian negara selama proyek hambalang adalah rp243,6 miliar.