penerapan sistem jaminan kesehatan mesti tinjau ulang

perhimpunan rumah sakit berbagai indonesia (persi) berharap pemerintah langsung menggarap evaluasi pada ditermpakannya sistim jaminan kesehatan, agar tetap berlandaskan prinsip terjamin kesehatannya sebagai hak asasi.

ketua umum persi sutoto selama jakarta, selasa, menungkapkan persepsi terjamin kesehatannya harus sama bagi seluruh pihak juga keuntungan itu mau terjadi ketika undang-undang (uu) badan penyelenggara garansi sosial (bpjs) berjalan.

masyarakat harus benar-benar mampu faedah dari pemberlakuan undang-undang tersebut, kata sutoto.

beberapa bulan terakhir, menurut dia, ada yang khawatir terkait peningkatan pasien di properti sakit-rumah sakit pada dki jakarta, oleh karenanya pasien ada dan merasa tak puas serta menyalahkan properti sakit.

sehubungan kondisi tersebut, ia mengatakan sistem pelayanan kesehatan tidak salah, namun ditermpakannya selama lapangan dan merupakan masalah.

sedangkan tenntang pelaksanaan garansi kesehatan daerah (jamkesda) tak pas uu sistem jaminan sosial nasional (sjsn) juga uu badan penyelenggara jaminan sosial (bpjs).

mestinya banyak pembayaran (semacam iuran) dengan warga dalam mana (masyarakat) yang tidak mampu dibayari oleh pemerintah. dan terjadi (di lapangan) malahan penduduk bebas (tidak bayar iuran) asal di (tempatkan) dalam kelas tiga, ujarnya.

situasi itu yang berdasarkan dia bisa berdampak pada keberlangsungan properti sakit. lebih-lebih belum dibayarnya biaya properti sakit dengan pemerintah daerah (pemda) dan tak disadari menjadi penyebab bangkrutnya rumah sakit.

iming-iming calon gubernur serta calon bupati masukkan kepada pelayanan kesehatan harusnya tak terjadi. utang pemda, bukan dki jakarta saja yang belum bayar lunas, juga hal tersebut mempengaruhi `cash flow` properti sakit sehingga besar bayar obat serta pegawai, ujar dia.

Informasi Lainnya: