Keterangan saksi tegaskan telekomunikasi urusan Kemenkominfo

penasehat hukum indosat, luhut mp pangaribuan menyampaikan keterangan saksi basuki telah detail menungkapkan kiranya urusan telekomunikasi semuanya tanggung jawab kementerian komunikasi dan Informasi.

frekuensi itu kan Satu kesatuan melalui jaringan, tutur luhut dalam jakarta, kamis.

dia menungkapkan tak banyak masalah melalui perjanjian kerja sama (pks) antara indosat juga im2 sebab memang tak banyak hubungannya dengan penggunaan serta pengalihan frekuensi.

kata dia keterangan saksi-saksi dalam persidangan dugaan korupsi pemakaian frekuensi pt indosat tbk juga pt indosat mega media (im2) kian memperlihatkan kehadiran dakwaan sesat dalam persentasi tersebut.

dalam persidangan lanjutan, kamis (28/3) saksi sekretaris jenderal kementerian komunikasi juga informatika basuki yusuf iskandar menyatakan landasan hukum undang-undang nomor 36 tahun 1999 mengenai telekomunikasi serta peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2000. selama undang-undang itu menurut dia disebutkan kerjasama antara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa mungkin dilakukan malahan dianjurkan.

syaratnya, kedua pihak mesti menggarap perjanjian tertulis, ujar basuki.

dia dan menyatakan, industri penyelenggara jaringan pun tak mungkin menolak manakala banyak penyelenggara jasa dan hendak membayar jaringan itu.

menurut basuki, dijadikan regulator, pihaknya juga tidak melihat indosat menggarap pelanggaran hukum, tergolong kewajiban pembayaran uang hak penggunaan (bhp).

kewajiban bhp dan upfront fee indosat tersebut sudah dibayar seluruh, ujar basuki.

fakta yang lain papar basuki, tak ada pelaporan penggunaan frekuensi dengan im2. karena tersebut, tak banyak kewajiban tak terpengaruh dalam im2 agar menyewa bhp frekuensi.

saksi kedua dan hadir di persidangan merupakan mantan group head integrated marketing dan chief marketing officer indosat guntur s. siboro mengatakan, sinergi im2 dan indosat merupakan amanah undang-undang demi mempercepat penetrasi internet broadband.

luhut menjelaskan selama persidangan dalam kamis (21/3), keterangan yang diberikan saksi-saksi juga menunjukkan tak banyak masalah selama pembayaran biaya hak penggunaan (bhp) frekuensi yang adalah kewajiban indosat.

selain tersebut menurut dia, saksi dan menegaskan, hubungan bisnis diantara penyelenggara jaringan juga penyelenggara jasa online sudah jamak serta dilaksanakan dengan operator telekomunikasi yang lain.

Iformasi Lainnya: les privat sd - jual sepatu futsal - Perlindungan Konsumen